...

contact person

081291222413
HOME    TOKEN TEST    DAFTAR    GALERI    INFO

Program G to G (Skema penempatan pemerintah)

Program G to G (Skema penempatan pemerintah)

Diposting pada tanggal 2023-12-30 [Program G to G (Skema penempatan pemerintah)]

Share postingan ini ke:


Apakah kamu punya mimpi untuk tinggal dan bekerja di luar negeri? Untuk mewujudkan mimpimu tersebut, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh, salah satunya dengan mengikuti program G to G. Namun, apa itu program G to G? Sebelum membahasnya, mari kita ulas terlebih dahulu macam-macam skema penempatan PMI di luar negeri.

1.P to P

P to P adalah penempatan PMI dengan skema Private to Private atau perusahaan ke perusahaan. Penempatan ini dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan Agency di negara tujuan. Dulunya P3MI ini dikenal dengan nama PJTKI atau PPTKIS


2.G to P

G to P adalah penempatan PMI dengan skema Government to Private oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.


3.G to G

G to G adalah penempatan PMI dengan skema Government to Government melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


UKPS

UKPS adalah penempatan PMI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.


Perseorangan

Skema perseorangan adalah penempatan PMI secara mandiri. Sebagai catatan, skema ini digunakan untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bukan pemberi kerja perseorangan atau sektor domestik.

Jadi, Apa Itu Program G to G?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, program G to G adalah penempatan PMI ke luar negeri dengan skema Government to Government, yaitu kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan penempatan. Hal ini tentu berbeda dengan skema penempatan lain yang melibatkan pihak swasta atau mandiri.


Sebagaimana diberitakan ANTARA News, ada tiga negara tujuan penempatan melalui skema Government to Government, yaitu Korea Selatan untuk sektor manufaktur serta Jepang dan Jerman untuk sektor kesehatan.


1.Korea

Program G to G Korea merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea (BP2MI dan HRD Korea) dalam menempatkan PMI ke Korea berdasarkan Employment Permit System (EPS).


Calon PMI yang tertarik bekerja ke Korea melalui program ini wajib mengikuti ujian EPS-TOPIK dan dinyatakan lulus. Pada tahun 2023 sendiri, pemerintah telah membuka pendaftaran ujian EPS-TOPIK untuk sektor manufaktur dan perikanan (khusus untuk eks-PMI Korea) serta sektor industri shipbuilding (terbuka untuk umum).


2.Jepang

Program G to G Jepang adalah kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jepang (BP2MI dan JICWELS) dalam menempatkan PMI ke Jepang sesuai dengan kerangka Indonesian Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Program ini menawarkan dua sektor pekerjaan bagi calon PMI, yaitu kangoshi (nurse) dan kaigofukushishi (careworker).


3.Jerman

Program G to G Jerman adalah penempatan PMI Perawat ke Jerman dalam kerangka program Triple Win atas dasar persetujuan antara BP2MI dengan Bundesagentur Arbeit (BA) Jerman.

Manfaat Program G to G

Dari sisi PMI, program Government to Government tentu sangat bermanfaat karena menawarkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja di Indonesia. Selain itu, karena penempatannya dilakukan melalui pemerintah, program ini tentu legal dan aman sehingga PMI bisa lebih terhindar dari praktik penipuan.


Bukan hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum, program G to G juga berperan penting dalam meningkatkan devisa negara, sebagaimana disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dilansir dari ANTARA News. Selain itu, negara tujuan juga diuntungkan karena roda perekonomiannya bisa terus bergerak berkat kontribusi PMI.


Demikianlah penjelasan tentang program G to G, mulai dari pengertian, perbedaannya dengan P to P, hingga manfaatnya. Bagi kamu yang punya ijazah keperawatan, kamu bisa mengikuti program ini untuk menjadi perawat di Jepang dan Jerman. Selain itu, ada juga sektor manufaktur dan perikanan di Korea Selatan jika kamu berminat.


Kerja Korea skema penempatan pemerintah |