PENGUMUMAN
No: PENG.1684/04.04/PP.02.04/IV/2025
PENDAFTARAN UBT UMUM SEKTOR PERIKANAN
PROGAM G TO G KE KOREA SELATAN
DENGAN SISTEM POIN TAHUN 2025
Sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan, dan berdasarkan MoU antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea Selatan tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan berdasarkan Sistem Poin (EPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja ke Korea Selatan di bawah Mekanisme Employment Permit System (EPS) harus mengikuti model rekrutmen Sistem Poin, yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea).
2. Berdasarkan surat HRD Korea Nomor EPS-962 bulan Maret 2025 perihal Permohonan Kerja Sama Pengumuman Perekrutan dengan Sistem Poin EPS tahun 2025 akan dibuka kesempatan Pendaftaran Program G to G ke Korea Selatan Sektor Perikanan dengan Sistem Poin tahun 2025.
3. Sektor Pekerjaan dan Kuota
Industry | Kuota | Kriteria Kelulusan Akhir |
Fishery | 2.200 | Memilih peserta dengan nilai tertinggi (perankingan) berdasarkan hasil ujian tahap kedua (peserta ujian tahap kedua adalah peserta yang lulus ujian tahap pertama) |
4. Persyaratan Pendaftaran :
A. Kualifikasi Umum
a. Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar (kelahiran antara tanggal 10 April 1985 – 9 April 2007)
b. Pendidikan minimal SLTP dan/atau sederajat, diutamakan lulusan SMK Perikanan dan/atau bersertifikat kompetensi penangkapan ikan atau budidaya ikan
c. Tidak buta warna total dan/atau buta warna parsial
d. Tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi
e. Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri
f. Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat
g. Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Republik Korea
h. Tidak memiliki riwayat penyakit Tuberculosis (TBC), Hepatitis, Syphilis, HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya
i. Memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon/HP yang masih aktif
j. Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10
B. Kualifikasi Khusus Sektor Perikanan
Memiliki sertifikat keselamatan kerja atau Basic Safety Training (BST STCW atau BST STCW-F) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Lembaga Pelatihan yang Terakreditasi oleh Otoritas Maritim Nasional maupun Internasional.
5. Ketentuan Ujian
Dalam sistem poin, pendaftar akan dinilai bukan hanya terbatas pada kemampuan Bahasa Korea, tetapi termasuk juga pengalaman kerja, kemampuan, atau keterampilan pada bidang yang dilamar. Ujian dilakukan sebanyak dua tahap yaitu:
A. Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK)
Bentuk Ujian:
- Membaca (Pilihan ganda), 20 pertanyaan, selama 25 menit.
- Mendengar(Pilihan ganda), 20 pertanyaan, selama 25 menit.
- Tes Buta Warna
- Skor minimal kelulusan EPS-TOPIK ditentukan oleh pihak HRDK dengan dipilih sesuai urutan hasil ujian dengan skor tertinggi.
- Hanya pendaftar yang lulus Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) yang dapat mengikuti Ujian Tahap Kedua (Ujian Keterampilan dan Kompetensi).
B. Ujian Tahap Kedua (Skill Test + Competency Test)
Ujian Keterampilan (Skill Test) terdiri dari 3 bagian :
- Kekuatan Fisik
- Wawancara
- Kemampuan Dasar
Informasi dan ketentuan lebih lengkap akan diumumkan kemudian.
6. Jadwal Pendaftaran Ujian
- Jadwal Pendaftaran Ujian EPS TOPIK Online : 09 April 2025 pukul 09.00 WIB s.d 11 April 2025 pukul 13.00 WIB
- Jadwal Perekaman Sidik Jari dan foto : 21 – 23 April 2025
- Jadwal Verifikasi Dokumen Online : 21 – 25 April 2025
- Jadwal Pencetakan Kartu Ujian (mandiri) : Setelah lulus verifikasi dokumen
7. Cara Pendaftaran Ujian
A. Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet dengan mengakses website: http//:www.siskop2mi.bp2mi.go.id (Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran terlampir)
B. Persyaratan Dokumen:
a. Scan KTP (format jpg)
b. Scan paspor (jika ada) (format jpg)
c. File Pasfoto ukuran 3,5 x 4,5 Cm berwarna terbaru latar belakang putih (bukan abu-abu atau biru muda), tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala (terlihat dahi dan telinga), tidak menggunakan baju berwarna putih, menghadap kamera dengan wajah penuh dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir (format jpg)
Catatan:
File Pasfoto yang diunggah adalah file asli dari kamera, bukan pasfoto yang sudah dicetak kemudian discan
d. Scan buku Tabungan atas nama pribadi (format jpg)
e. Kualifikasi persyaratan khusus: scan asli Sertifikat Basic Safety Training (BST STCW atau BST STCW-F) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan atau Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Lembaga Pelatihan yang Terakreditasi oleh Otoritas Maritim Nasional maupun Internasional (format pdf)
f. Scan bentuk pdf surat pernyataan pelindungan data pribadi bermeterai (format surat terlampir)
Masing-masing file scan dokumen ukuran (harus sesuai dengan contoh terlampir) maksimal 2 MB (Contoh scan persyaratan dokumen yang benar terlampir).
g. Membayar biaya ujian sebesar 28 USD = Rp 468.300,- (empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 03 April 2025 untuk 1 USD = Rp 16.725,- melalui Bank BNI.
- Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran pendaftaran (Online) melalui:
- ATM BNI
- Mobile Banking BNI
- BNI SMS Banking
- Teller BNI
- Agen46
- iBank Personal BNI
Petunjuk Pembayaran dengan menggunakan Kode Bayar terlampir. Pembayaran biaya ujian diterima selambat-lambatnya tanggal 11 April 2025 pukul 13.00 WIB. Jika peserta belum melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu tersebut, maka data peserta tidak bisa diverifikasi.
8. Perekaman Sidik Jari dan Foto
Perekaman sidik jari dan foto dilakukan di BP3MI dan P4MI yang sesuai dengan pilihan pada saat Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Umum. Tahapan ini dilakukan wajib bagi pendaftar yang belum pernah melakukan perekaman sidik jari dan foto pada Sisko P2MI. Jadwal dan tempat akan diumumkan lebih lanjut.
9. Verifikasi Dokumen Pendaftaran (online)
Verifikasi dokumen dilakukan oleh BP3MI/P4MI. Bagi para pendaftar yang dokumennya tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan melalui akun pendaftar di Sisko P2MI dan diharapkan para pendaftar sesegera mungkin memperbaiki dokumennya dan mengirimkannya kembali dengan batas waktu tanggal 24 April 2025. Diluar dari batas waktu yang ditentukan, data pendaftar tidak dapat dikirim ke HRDK.
10. Pencetakan Kartu Ujian (mandiri)
Kartu ujian hanya dapat dicetak bagi yang lolos verifikasi. Pencetakan kartu ujian harus menggunakan tinta berwarna dan dibawa ketika dipanggil/dijadwalkan ujian EPS-TOPIK.
11. Ketentuan yang Wajib Dilaksanakan
- Jika dalam proses verifikasi data ditemukan dokumen yang tidak sesuai/palsu maka proses pendaftaran akan dibatalkan, dan tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran apa pun selama 4 (empat) tahun berikutnya.
- Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada kartu tanda pengenal dengan identitas di lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea Selatan akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
- Lulus Ujian EPS-TOPIK Umum hanya merupakan kualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea Selatan dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea Selatan.
- Bagi yang pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun tetapi tetap mendaftar, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea Selatan.
- Bahwa saat ini data pencari kerja (Roster) asal Indonesia di Korea Selatan terdapat Calon Pekerja Migran Indonesia wanita yang belum dipilih oleh User. Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, Pekerja Migran Indonesia Wanita yang ditempatkan/berangkat ke Korea Selatan hanya sekitar 3,7% dari total Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. Informasi tersebut kiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan sebelum mendaftar.
- Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui alamat email: sendingkorea@gmail.com
Jakarta, 03 April 2025
A.n Direktur Jenderal Penempatan
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Dyah Rejekiningrum
Lampiran:
1. JUKNIS PENDAFTARAN CPMI G2G KOREA UBT UMUM PERIKANAN TAHUN 2025.pdf
2. Contoh Scan Persyaratan Dokumen Pendaftaran yang Benar.pdf
3. Petunjuk Pembayaran EPS TOPIK Kode Bayar BNI 2025.pdf
4. Surat Pernyataan Pelindungan Data Pribadi.pdf