...

contact person

081291222413
HOME    TOKEN TEST    DAFTAR    GALERI    INFO

Prosedur Kerja ke KOREA SELATAN Program G to G

Prosedur Kerja ke KOREA SELATAN Program G to G

Diposting pada tanggal 2024-01-08 [Prosedur Kerja ke KOREA SELATAN Program G to G ]

Share postingan ini ke:


LPK HANA KOREA-LAMPUNG

Akta Notaris No.12 tanggal 11 Agustus 2016

SK KEMENKUMHAM RI No.0032654.AH.01.04 Tahun 2016

ALUR PROSES G TO G KOREA SELATAN

Visa E9 skema EPS ( employment permit system)

Ujan eps topik bahasa korea hanya membayar 28 USD > jika di kurskan ke rupiah hanya 420.000 rupiah lebih saja , biaya hanya ujian saja dan selebihnya biaya mandiri .

Banyak yang belum tahu ternyata bagaimana proses G to G Korea Selatan, disini saya akan memberikan penjelasan agar kalian dapat memahami dan menambah wawasan tetang Program G to G Korea Selatan.

Proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan negara tujuan Korea Selatan hanya dikelola oleh BP2MI, dalam hal ini BP2MI hanyalah lembaga pemerintahan Indonesia sebagai penyalur proses penempatan saja. Artinya setiap proses penempatan PMI Korea Selatan sepenuhnya mutlak ditentukan oleh Perusahaan di Korea Selatan. 

Untuk proses penempatan PMI Korea Selatan hanya dikelola oleh BP2MI kemudian disebut dengan Program G to G. Dengan kepemilikan Visa E-9 PMI bisa bekerja di Korea Selatan pada sektor Manufaktur, jasa,shipbuilding dan Perikanan. Dalam hal ini BP2MI bekerjasama dengan HRD-Korea untuk memenuhi proses penempatan PMI ke Korea Selatan (Program G to G).

Tidak ada lembaga lain meskpiun Lembaga Bahasa Korea (LPK) dalam hal penempatan ini, LPK hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan Bahasa Korea saja bukan sebagai peserta yang ikut andil dalam proses penempatan.

"Pemilihan PMI untuk dipekerjakan di Korea hak mutlak ditentukan oleh Perusahaan Korea."

Bagaimana Tahapan Proses Penempatan TKI Ke Korea Selatan Melalui Program G to G ?

1. TKI/ PMI dinyatakan lulus ujian Bahasa Korea atau EPS-Topik kemudian melakukan sending data untuk melamar pekerjaan ke Korea Selatan melalui BP2MI.

2. Setelah data sending terkumpul di BP2MI maka selanjutnya BP2MI akan mengirim data sending ke Database HRD-Korea yang berada di Ulsan. Pengiriman data sending ini menggunakan Aplikasi WEB SPAS dan hanya BP2MI sajalah yang dapat melakukan hal ini.

3. Ketika data sending PMI sudah berada di Ulsan HRD-Korea maka tahapan proses selanjutnya adalah proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim EPS-Topik HRD-Korea. Mekanisme proses verifikasi data sending ini merupakan sepenuhnya kewenangan dan hak HRD-Korea untuk menentukan Tenaga Kerja yang terpilih. Ketika proses verifikasi data sending hal yang paling penting adalah pencocokan Nama dan Tanggal Lahir PMI disesuaikan dengan saat mendaftar EPS-Topik. Jika terdapat satu huruf kesalahan atau perbedaan pada data sending dengan ketika mendaftar EPS-Topik, maka data sending akan dikembalikan (Returned). Usahakan juga scan passpor harus jelas terutama pada bagian wajah. Karena bisa saja data dikembalikan juga (Returned) dengan alasan scan passpor tidak jelas.

4. Kemudian data sending PMI akan dilakukan verifikasi juga oleh tim Imigrasi Korea Selatan. Hal ini untuk mengetahui status PMI apakah sebelumnya pernah menjadi PMI Ilegal di Korea Selatan (Overstay atau pernah melanggar peraturan). Jika kedapatan pernah menjadi PMI ilegal maka data PMI akan diblacklist (Restric) yang selanjutnya PMI tidak akan bisa untuk bekerja di Korea Selatan.

5. Nanti dari hasil verifikasi data sending ini akan menghasilkan dua keputusan, yaitu status Approval (Disetujui) dan status Returned/Restric (Ditangguhkan/Dibatalkan). Bagi status data sending PMI Approval maka selanjutnya data sending tersebut akan ditawarkan ke Perusahaan atau Majikan di Korea Selatan. Namun untuk data sending yang statusnya Returned maka akan dikembalikan ke BP2MI untuk ditindaklanjuti letak kesalahannya. Dan setelah dilakukan perbaikan, maka data sending akan dikirimkan kembali ke HRD-Korea. Sedangkan untuk status Restric data sending ini tidak bisa diperbaiki.

6. Setelah data sending PMI yang ditawarkan ke Perusahaan di Korea Selatan dan ada yang memilih data sending tersebut, maka selanjutnya Perusahaan akan melaporkan ke HRD-Korea di Ulsan. Yang kemudian HRD-Korea menerbitkan Kontrak Kerja (SLC) dan memberitahukan SLC tersebut ke BP2MI untuk diumumkan dan diketahui oleh PMI.

7. Jika PMI sudah mendapatkan Kontrak Kerja (SLC) maka langkah selanjutnya PMI akan mendapat panggilan dari BP2MI untuk melaksanakan Kegiatan Preliminary Training (Prelim). Selesai prelim, maka PMI tinggal menunggu Visa Kerja diterbitkan (CCVI) dan panggilan terbang untuk bekerja di Korea Selatan berdasarkan data yang berada di SLC.

Program G to G adalah Program Mandiri, proses belajar bisa dimana saja dan kapan saja, Program G to G dimulai saat ujian jadi proses belajar tidak termasuk dalam Program G to G, namun merupakan usaha masing masing calon PMI


Kerja Korea skema penempatan pemerintah |