...

contact person

081291222413
HOME    TOKEN TEST    DAFTAR    GALERI    INFO

PENGUMUMAN PANGGILAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 30 SEPTEMBER 2026 DAN PEMBERKASAN DOKUMEN VISA TANGGAL 07 OKTOBER 2026 (BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN)

PENGUMUMAN PANGGILAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 30 SEPTEMBER 2026 DAN PEMBERKASAN DOKUMEN VISA TANGGAL 07 OKTOBER 2026 (BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN)

Diposting pada tanggal 2026-09-21 [PENGUMUMAN PANGGILAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 30 SEPTEMBER 2026 DAN PEMBERKASAN DOKUMEN VISA TANGGAL 07 OKTOBER 2026 (BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN)]

Share postingan ini ke:


PENGUMUMAN PANGGILAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 30 SEPTEMBER 2026 DAN PEMBERKASAN DOKUMEN VISA TANGGAL 07 OKTOBER 2026 (BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN)

00.09 21 September 2026 44


PENGUMUMAN


PANGGILAN PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 30 SEPTEMBER 2026


DAN PEMBERKASAN DOKUMEN VISA TANGGAL 07 OKTOBER 2026


(BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA RE-ENTRY PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN)


NOMOR: PENG. 2560/04.04/PP.02.06/IX/2026


Diberitahukan kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia Re-Entry Program G to G ke Korea Selatan sebanyak 6 Pekerja Migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini, wajib memperhatikan hal - hal sebagai berikut:


A. PEMERIKSAAN MEDICAL CHECK UP (MCU) II


    MCU II dilaksanakan pada tanggal 30 September 2026 (jadwal terlampir);

    Pekerja Migran Indonesia wajib hadir selambat - lambatnya pukul 08.00 di Sarana Kesehatan sesuai pada lampiran 1 (satu);

    Sebelum pelaksanaan pemeriksaan MCU II, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (hanya diperbolehkan minum air putih);

    Bagi Pekerja Migran Indonesia yang berkacamata wajib membawa/memakai kacamata yang biasa digunakan selama melakukan MCU II;

    Apabila hasil MCU II dinyatakan unfit, maka Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh Sarana Kesehatan Pemeriksa;

    Biaya MCU II : Rp. 906.000,- (nontunai) (per 28 Oktober 2024 biaya MCU I dan II disesuaikan sebagaimana dalam pengumuman BP2MI Nomor: PENG. 3221/KWS1.DIT2/PP.02.06/X/2024);

    Dokumen yang wajib dibawa pada saat pemeriksaan MCU II adalah:

        Menunjukkan Hasil Pemeriksaan Psikologi yang terdapat pada aplikasi SISKO P2MI kepada petugas sarana Kesehatan sebelum melakukan MCU II;

        Asli dan Salinan KTP;

        Salinan Paspor;

        Pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir dan hasil foto studio), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 5 lembar diserahkan ke Sarana Kesehatan. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih), kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel sarkes tidak luntur/hilang. Contoh pakaian berwarna terang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;

        Asli dan SalinanSertifikat hasil Psikotes. Pemeriksaan Psikologi dapat dilakukan di Psikolog HIMPSI Teregister SISKOP2MI. Daftar Psikolog HIMPSI dapat dilihat melalui link: http://himpsi.or.id/cpmi/daily-cpmi-korea-2026. Biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp. 350.000,- dibayarkan langsung kepada psikolog.

    Apabila dalam pengumuman ini terdapat nama Pekerja Migran Indonesia terbukti belum melakukan pemeriksaan psikologi atau hasil psikologi dinyatakan “Tidak Layak”, maka Pekerja Migran Indonesia tidak dapat lanjut melakukan Medical Check UP II sebagaimana dalam ketentuan pengumuman terkait Ketentuan Pelaksanaan Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Program G to G ke Korea Selatan (https://kp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-ketentuan-pelaksanaan-pemeriksaan-psikologi-bagi-calon-pekerja-migran-indonesia-program-g-to-g-ke-korea-selatan-kelulusan-sebelum-tahun-2026-dan-kelulusan-tahun-2026);

    Adapun PMI yang tidak mengikuti pemeriksaan psikologi dan Medical Check Up II sesuai dengan jadwal yang ditentukan dapat melakukan pendaftaran ulang melalui email http://pemberangkatankorea@gmail.com paling lambat 1 (satu) bulan sebelum CCVI berakhir dan sepanjang SLC tidak dibatalkan oleh pemberi kerja.


B. PEMBERKASAN DOKUMEN VISA


    Pemberkasan Dokumen Visa dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2026 pukul 09.00. Pekerja Migran Indonesia wajib hadir tepat waktu;

    Pemberkasan Dokumen Visa yang sebelumnya dilakukan di BP3MI/UPT, saat ini hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, JL. MT. Haryono Kav. 52 Cikoko, Jakarta Selatan 12770;

    Pekerja Migran Indonesia yang diperkenankan mengikuti pemberkasan dokumen visa hanya Pekerja Migran Indonesia yang sudah melakukan pemeriksaan Psikologi dengan hasil Layak Dipertimbangkan dan Layak Direkomendasikan serta Medical Check Up (MCU) II dengan hasil FIT;

    Biaya visa dan admin KVAC: Rp. 1.260.000,- (per 01 Juli 2026 biaya visa disesuaikan sebagaimana dalam ketentuan KVAC) yang telah tersedia di tabungan Bank BNI atas nama sendiri dan akan didebet otomatis saat pengajuan visa telah disetujui oleh KVAC;

    Untuk menjadi perhatian, ketentuan jumlah saldo yang harus disediakan di rekening minimum Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening Pekerja Migran Indonesia;

    Pekerja Migran Indonesia wajib membaca “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan) kemudian mengisi dan menyusun dokumen sesuai petunjuk untuk kemudian diserahkan kepada petugas pada saat Pemberkasan Dokumen Visa;

    Pekerja Migran Indonesia wajib membawa alat tulis seperti pulpen tinta hitam, tip-ex, dan lem;

    Pekerja Migran Indonesia wajib mengisi dan membawa dokumen pemberkasan sebagai berikut:

        Pas foto berwarna terbaru (6 bulan terakhir dan hasil foto studio), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 3 lembar. Foto wajib menggunakan pakaian berwarna terang dan polos (selain warna putih), kemudian dicetak di atas kertas berbahan doff (tidak bahan glossy), sehingga stempel sarkes tidak luntur/hilang. Contoh pakaian berwarna terang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini;

        Paspor asli dengan masa berlaku lebih dari 1 tahun;

        Salinan Paspor sebanyak 1 (satu) rangkap, dicetak sesuai ukuran paspor (tidak diperbesar/diperkecil) di kertas ukuran A4, dan tidak boleh digunting. Bagi Pekerja Migran Indonesia yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa. Bagi Pekerja Migran Indonesia yang memiliki pembetulan data diri yang tercantum pada halaman 4 paspor (endorsement page), maka perlu membawa fotokopi endorsement page tersebut sebanyak 1 lembar;

        Salinan Standard Labor Contract (SLC). Jika tidak memiliki soft copy SLC untuk dicetak, silahkan segera menghubungi email pemberangkatankorea@gmail.com, dengan menyebutkan nama, ID dan tanggal pemberkasan, kemudian sampaikan jika tidak dapat mencetak SLC dan meminta bantuan pengunduhan SLC untuk dicetak;

        Asli SKCK (dengan masa berlaku 3 bulan setelah diterbitkan), SKCK wajib mencantumkan nomor paspor terbaru dan pastikan semua data diri pada SKCK benar/sama dengan dokumen diri lain serta pastikan stempel pada foto SKCK tidak luntur/hilang;

        Salinan Kartu Keluarga (bagi KK yang sudah barcode) atau legalisir Kartu Keluarga (bagi KK yang belum barcode);

        Salinan Ijazah Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;

        Asli Surat Izin Orang Tua yang diketahui lurah atau kepala desa, dengan masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;

        Salinan Buku tabungan Bank BNI;

        Formulir Pengajuan Visa (lampiran 2), dicetak warna kuning sebanyak 1 (satu) rangkap kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);

        Formulir E-9 (lampiran 3), dicetak dengan kertas ukuran A4 warna putih kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);

        Asli Perjanjian Penempatan (lampiran 4) sebanyak 2 (dua) rangkap, (cetak depan belakang dengan kertas ukuran A4 warna putih kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);

        Asli Surat Kuasa Blokir dan Debet Dana Visa sebanyak 1 (satu rangkap) (cetak dengan kertas ukuran A4 kemudian diisi sesuai “Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa” pada lampiran 8 (delapan);

        Seluruh dokumen dan formulir yang telah diisi dimasukkan kedalam map berwarna biru;


C. LAIN - LAIN YANG WAJIB DIPERHATIKAN


    Pekerja Migran Indonesia wajib mengunggah softcopy atau hasil scan (jelas dan tidak buram) dokumen melalui link https://forms.gle/X3zhUe5rJ11oFG8s5 dan https://forms.gle/KbHKCHi87o3GdYnm9 paling lambat 1 hari sebelum MCU. Adapun dokumen yang perlu di unggah sebagai berikut:

        Pas foto (hasil foto studio) yang sama dengan foto yang dikumpulkan saat pemberkasan;

        Kartu Keluarga;

        Ijazah terakhir;

        KTP;

        Paspor;

        Sertifikat hasil Psikotes;

        Asli dan fotokopi buku tabungan Bank BNI (atau screenshot pada mobile banking kemudian dicetak) yang memuat Nama dan Nomor rekening serta saldo akhir minimal Rp. 1.500.000,- untuk menjamin kecukupan saldo rekening CPMI.

    Pada saat melakukan MCU dan Pemberkasan Dokumen Visa, Pekerja Migran Indonesia wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, berdasi;

    Pekerja Migran Indonesia harus memeriksa dengan teliti semua dokumen yang dibawa saat pemberkasan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah/berbeda atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat memperlancar dan mempercepat proses apply visa;

    Bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah melakukan MCU dan pemberkasan dianggap telah siap mengikuti proses pemberangkatan ke Korea;

    Untuk menjadi perhatian bahwa dalam proses Pemberkasan dan Medical Check Up tidak ada pungutan biaya selain biaya Medical Check Up sesuai ketentuan;

    Permohonan pembatalan dan penundaan Medical Check Up II dan pemberkasan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya 1 hari sebelum Medical Check Up II dan pemberkasan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Penundaan Pemberkasan Pekerja Migran Indonesia Re-Entry G To G Korea pada lampiran 9 (sembilan) dan mengirimkan melalui email: pemberangkatankorea@gmail.com;

    Harap menjadi perhatian bahwa penundaan Medical Check Up II dan pemberkasan akan memperlambat proses pemberangkatan dan tidak menutup kemungkinan adanya pembatalan kontrak kerja oleh pemberi kerja.


Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.


 


Dikeluarkan di: Jakarta


Pada tanggal: 21 September 2026


An. Direktur Jenderal Penempatan


Direktur Penempatan Pemerintah


TTD


Dyah Rejekiningrum, M.M.



Lampiran:

1. 1. Pengumuman MCU 30 September 2026 dan Pemberkasan 07 Oktober 2026 (Re-entry).pdf

2. 2. Formulir Pengajuan Visa (Print Warna Kuning).pdf

3. 3. Formulir Pernyataan E9.pdf

4. 4. Perjanjian Penempatan G to G Korea Selatan.pdf

5. 5. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening.pdf

6. 6. Checklist Pemberkasan.pdf

7. 7. Contoh Pakaian Berwarna Cerah.pdf

8. 8. Petunjuk Pemberkasan Dokumen Visa.pdf

9. 9. Alur Proses Penempatan Setelah Penerbitan SLC.pdf

10. 10. Surat Permohonan Tunda Pemberkasan Re Entry.pdf


|